You are reading Mengapa harus sembunyi-sembunyi?. You can leave a comment on this post.
Newer »« OlderYou are reading Mengapa harus sembunyi-sembunyi?. You can leave a comment on this post.
Newer »« Older| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Apr | Jan » | |||||
| 1 | ||||||
| 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
| 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
| 30 | ||||||
Meski sah menurut agama, namun pernikahan sembunyi-sembunyi tidak barokah dan luput dari perlindungan hukum perkawinan.
Belakangan ini, terjadi pergeseran makna suci pernikahan. Fenomena
ini ditandai dengan maraknya prosesi nikah siri atau nikah di bawah
tangan.
Ada berbagai pendapat di kalangan ulama mengenai halal tidaknya
nikah siri ini. Sebagian ulama menilai pernikahan siri dihalalkan asal
memenuhi syarat dan rukun nikah. Pasalnya, Islam tidak mewajibkan
pencatatan nikah oleh negara.
Namun, Prof Dr Dadang Hawari menggeleng untuk alasan ini. Menurut
psikiater yang juga ulama dan konsultan pernikahan ini, hukum
pernikahan siri ini tidak sah.
”Telah terjadi upaya mengakali pernikahan dari sebuah prosesi agung
menjadi sekedar ajang untuk memuaskan hawa nafsu manusia,” ujarnya. Ia
menilai, pernikahan siri saat ini banyak dilakukan sebagai upaya
legalisasi perselingkuhan atau menikah lagi untuk yang kedua kali atau
lebih.
Menurut Dadang, perkawinan orang Indonesia yang beragama Islam sudah
diatur dalam UU Perkawinan no 1 tahun 1974 yang di dalamnya bukan hanya
mengatur aturan negara tapi juga mencakup syariat Islam. Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa perkawinan tersebut harus
tercatat sesuai perundang-undangan yang berlaku, atau bagi umat Islam
tercatat kantor urusan agama (KUA) sehingga resmi tercatat dan
mendapatkan surat nikah.
Karena itu, dengan tegas Dadang menyatakan bahwa pernikahan apapun
selain yang tercatat secara resmi di negara hukumnya tidak sah. ”Itu
(nikah siri) tidak sah karena tidak tercatat secara resmi,”ujarnya.
Menurut adang, riwayat pernikahan siri zaman dahulu berbeda dengan
sekarang. Dulu belum ada negara dan belum ada administrasi yang
mengaturnya. Namun kini, segala urusan termasuk pernikahan sudah diatur
dan harus tercatat secara resmi. ”Bukan hanya untuk kepentingan negara
melainkan juga demi menjaga kehormatan wanita,”tegasnya.
Dalam UU Perkawinan no 1 tahun 1974, pasal 3 juga dinyatakan bahwa
seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan demikian sebaliknya.
Kalaupun pria tersebut hendak menikah lagi untuk yang kesekian kalinya,
dalam pasal 4 diatur bahwa ada syarat bagi si pria untuk melakukannya.
Syarat tersebut antara lain harus mendapatkan izin pengadilan
setempat, kemudian si istri tidak dapat melahirkan keturunan, tidak
bisa melakukan kewajiban sebagai seorang istri, serta memiliki cacat
badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Kalaupun kemudian semua syarat itu terpenuhi, dalam pasal 5 juga
diatur bahwa pernikahan tersebut juga harus mendapat izin sang istri.
Selain itu, ada kepastian bahwa suami mampu menjamin kebutuhan istri
dan anak mereka, serta suami bisa berlaku adil kepada istri dan
anak-anak mereka.
Persyaratan inilah yang harus dipenuhi oleh pria-pria yang akan
menikah lagi. Namun karena dirasa sulit dan merepotkan. banyak pria
yang demi untuk menikah lagi, pada akhirnya membuat keterangan palsu
atau menikah kucing-kucingan. Inilah yang menurut Dadang menjadi alasan
haramnya nikah siri.
Ia menilai fenomena nikah siri yang kini terjadi di masyarakat
Indonesia sudah disalahgunakan. ”Sekarang ini nawaitu-nya (niat) sudah
benar-benar salah. Mereka yang menikah untuk yang kedua, dan seterusnya
sebagian besar menikah dengan alasan hawa nafsunya,”ujar Dadang.
Sementara zaman rasul dulu, pernikahan kedua dan kesekian dilakukan
untuk mengangkat derajat wanita.
Halal menurut agama
Berbeda dengan pendapat Dadang Hawari yang mengharamkan pernikahan
siri, KH Tochri Tohir berpendapat lain lagi. Ia menilai pernikahan siri
halal karena Islam tidak pernah mewajibkan sebuah pernikahan harus
dicatatkan secara negara.
”Nikah siri itu sah-sah saja dan halal,”ujarnya. Menurut Tohir,
pernikahan siri harus dilihat dari sisi positifnya, yaitu upaya untuk
menghindari zina. ”Daripada selingkuh atau berzina, lebih baik
dinikahkan secara sah.”
Namun ia juga setuju dengan pernyataan Dadang Hawari bahwa saat ini
memang ada upaya penyalahgunaan nikah siri hanya demi memuaskan hawa
nafsu. Menurutnya, pernikahan siri yang semacam itu, tetap sah secara
agama, namun pernikahannya menjadi tidak berkah. ”Sah dan halal secara
agama namun pernikahannya tidak membawa keberkahan kepada yang
melakukannya,”tegasnya.
Karena itu, resiko pernikahan seperti itu juga besar. Bagi
masyarakat biasa, kata Tohir, resikonya adalah terguncangnya mahligai
rumah tangga. Sementara bagi public figure, nikah semacam itu bukan
hanya merusak rumah tangga, namun juga mereka beresiko dipermalukan dan
mendapat aib di masyarakat.
Tiada perlindungan hukum
Drs M Rosyid Yakub, salah seorang hakim di Pengadilan Agama Cibinong,
Bogor, menayakan alasan pernikahan disembunyikan. ”Kalau hanya mengejar
demi sah secara agama, maka nikah siri sah selama memenuhi syarat dan
rukun nikah, antara lain ada ijab qabul, wali nikah, mahar, dan calon
mempelai,” ujarnya.
Namun, kata dia, bila dikembalikan pada aturan kompilasi hukum
Islam, pernikahan disebut sah dan mempunyai perlindungan hukum apabila
ada akte nikah. ”Ini prinsip yang pertama. Bila terjadi hal-hal yang
tidak sesuai rencana, maka pihak wanita yang dikorbankan. Wanita hanya
jadi objek dalam pernikahan model ini.”
Bila timbul perselisihan, Pengadilan Agama akan angkat tangan.
Karena hitam di atas putih, tak ada secuil pun bukti bahwa mereka
pasangan suami istri yang sah menurut hukum.
Karena itu, baik Dadang, Rosyid, maupun Tochri berpendapat bahwa
lebih baik pernikahan dilakukan dengan terbuka untuk menghindari fitnah
yang mungkin timbul di masyarakat.
no comments yet.
Names and email addresses are required (email addresses aren't displayed), url's are optional.
Comments may contain the following xhtml tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>